Kemnaker Luncurkan Langkah Strategis untuk Mengatasi Hoaks Lowongan Kerja
Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengambil serangkaian langkah strategis untuk mengatasi penyebaran hoaks lowongan kerja yang semakin meresahkan masyarakat. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa upaya ini sangat penting untuk melindungi pencari kerja dari dampak negatif informasi palsu.
“Hoaks lowongan kerja telah menjadi masalah serius yang merugikan pencari kerja. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyebaran informasi palsu ini,” ujar Anwar dikutip dari laman kemnaker, Senin (2/9/2024).
Salah satu inisiatif utama Kemnaker adalah pendirian Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja, yang dapat diakses melalui berbagai saluran seperti call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemnaker. Posko ini akan menjadi pusat informasi dan pelaporan bagi masyarakat yang mencurigai adanya lowongan kerja palsu.
“Kami juga bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di berbagai daerah untuk mendirikan posko serupa, sehingga masyarakat dapat dengan mudah melaporkan lowongan kerja mencurigakan di wilayah mereka,” tambah Anwar.
Selain itu, Kemnaker akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hoaks Lowongan Kerja. Satgas ini akan melibatkan instansi terkait seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Dinas Tenaga Kerja daerah. Satgas ini bertugas untuk memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar sudah melalui proses verifikasi yang ketat dan mengambil tindakan terhadap penyebar hoaks.
Untuk memudahkan pencari kerja mendapatkan informasi lowongan kerja yang valid, Kemnaker menyediakan portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id. Kemnaker juga bekerja sama dengan Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi lowongan kerja, terutama yang disebarkan melalui media sosial,” tegas Anwar.
Sebagai langkah jangka panjang, Kemnaker berencana menerapkan sistem registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja. Inisiatif ini bertujuan untuk memvalidasi informasi lowongan kerja dengan lebih efisien.
Melalui strategi-strategi ini, Kemnaker berharap dapat mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pencari kerja di Indonesia.